Pemerintah memastikan harga rumah subsidi belum akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Hingga saat ini belum ada kajian yang dilakukan pemerintah mengenai usulan kenaikan harga rumah subsidi.
Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.