Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melaksanakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan perubahan norma dalam UU Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK apabila RUU Pilkada hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah komika ikut meramaikan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, untuk berpartisipasi dalam pengawalan terhadap dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK
DGB Universitas Indonesia mendesak pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)
Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu dan akan mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna hari ini.
Tanggapan itu merespons polemik revisi UU Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Adapun revisi UU Pilkada merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur dan syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah.
Abdul Mu'ti mengaku sulit memahami langkah dan keputusan DPR RI yang menggulirkan pembahasan RUU Pilkada dan menganggap mereka tak menghormati MK serta tak mematuhi Undang-Undang.
Presiden Joko Widodo menanggapi ramai di media sosial terkait 'Si Tukang Kayu'. Tanggapan itu disampaikan Presiden saat sambutannya di acara penutupan Munas Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar meminta maaf karena tidak memenuhi undangan dari panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengurus hubungan antarkedua lembaga tersebut.