CARAPANDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memeriksa 250 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang . Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, menyatakan bahwa dari total sekitar 250-270 guru yang menjadi target pemeriksaan, baru 70 orang yang dimintai keterangan.
"Kalau ditanya berapa persen, dari guru yang sudah kita periksa itu sebanyak 70 orang dari total sekitar 250 atau 270 orang," ujar Rully, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan kasus ini harus tuntas diselesaikan dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan.
"Saat ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Ya harus selesai, kok enggak selesai," tegasnya.
Selain guru, penyidik juga akan memeriksa pejabat Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana.
Rully meminta publik memberi waktu bagi penyidik untuk mendalami kasus ini secara profesional.
"Nanti akan kita buka ketika press release secara khusus. Beri waktu kita untuk mendalami, karena dalam tahap penyidikan inilah kita akan mendalami siapa yang terlibat, siapa melakukan apa, berdasarkan keterangan saksi, serta alat bukti apa yang kita dapatkan," pungkasnya.