Beranda Berita 72 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

72 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan pengecekan hotspot, penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan, bukan sekadar dampak cuaca panas El Nino.

0
ilustrasi/istimewa

Selain korek api, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti botol plastik dan jerigen berisi oli bekas, BBM jenis solar, Pertalite, serta minyak tanah. Petugas juga menyita 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, 2 unit chainsaw, polybag, hingga bibit sawit.

"Dari barang bukti yang disita, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia pun menegaskan, langkah hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Setiap peristiwa Karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan,"katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here