Beranda Umum 78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Juknis BGN

78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Juknis BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran petunjuk teknis (juknis) pada 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah

0
istimewa

"Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel," katanya.

BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan operasional dapur. Menurut Nanik, keterlibatan mitra tetap diperbolehkan sepanjang berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.

"Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga," ucap Nanik.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya, sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here