Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan proses verifikasi administratif. Jika dinyatakan lengkap, data harta kekayaan pejabat tersebut akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik.
Bagi wajib lapor yang laporannya dinyatakan "perlu perbaikan" oleh KPK, diberikan waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan diterima untuk melakukan perbaikan sesuai Pasal 10A ayat (2) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Status tersebut tetap dikategorikan sebagai "belum lapor" hingga perbaikan dinyatakan lengkap.
Dengan tersisa hanya dua hari lagi sebelum batas akhir 31 Maret 2026, KPK berharap para pejabat yang masih bandel segera memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
Masyarakat pun diimbau untuk turut mengawasi dan mengakses LHKPN para pejabat publik yang telah dipublikasikan sebagai bentuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi.