Beranda Hukum dan Kriminal Agus Tunadaksa Resmi Ditahan

Agus Tunadaksa Resmi Ditahan

0
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum.

CARAPANDANG - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka pelecehan seksual yang berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus ke jaksa penuntut umum.

"Hari ini 9 Januari 2024 kita sepakati lakukan penyerahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

Penyidik menyerahkan tersangka IWAS ini ke jaksa penuntut umum bersama dengan seluruh barang bukti. Syarif memastikan penyerahan ini merupakan tindak lanjut penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara milik Agus telah lengkap pada 7 Januari 2025.

"Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap, dan penyerahan ini tindak lanjutnya," ujar dia.

Jaksa menyatakan berkas perkara Agus telah memenuhi sangkaan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UndangUndang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Syarif memastikan bahwa dalam pemenuhan berkas perkara ini penyidik telah mencantumkan keterangan 14 saksi, baik dari kalangan saksi korban maupun ahli pidana dan psikologi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here