Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka ambang batas parlemen minimal 4 persen.
Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera mengubah ketentuan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.