Beranda Politik Amendemen Harus Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Amendemen Harus Ikuti Aturan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengingatkan kembali aturan terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

0
Istimewa

Ia mengatakan dalam pidato pengantar Ketua MPR, amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksud adalah amendemen yang sifatnya terbatas, yaitu untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan.

"Aturan konstitusional itu belum ada,” katanya usai Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR di Gedung Nusantara IV

Sedangkan amendemen dalam pidato pengantar yang disampaikan Ketua DPD RI adalah amendemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli (sebelum perubahan) setelah itu dilakukan adendum.

“Bagi kami di MPR RI, apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati,” katanya.

Selain itu, lanjut Arsul Sani, pasal (apa) yang diamendemen harus jelas. Amendemen UUD tidak seperti membahas UU. Pembahasan amendemen hanya sesuai usulan yang akan diamendemen. Jadi kalau tidak ada dalam proposal usulan amendemen, maka usulan lain untuk amendemen tidak bisa muncul tiba-tiba.

Arsul menambahkan Pimpinan MPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan menyepakati diskursus amendemen dengan menyertakan partisipasi publik dilakukan setelah Pemilu 14 Februari 2024. dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here