CARAPANDANG – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan serangkaian perintah eksekutif yang menargetkan program keberagaman dan kebijakan identitas gender pada Senin (21/1/2025). Menyusul perintah eksekutif tersebut pemerintah AS hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
Merespon perintah eksekutif tersebut, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin "X".
Opsi gender "X" pada paspor sebelumnya menjadi pilihan bagi individu yang tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan. Dalam surat elektronik yang diperoleh The Guardian dan dikutip Republika.co.id , Menlu AS Marco Rubio menginstruksikan staf kementerian untuk menegakkan pedoman baru sesuai perintah Trump, dengan menyatakan, “Kebijakan Amerika Serikat adalah jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah”.
Pada Kamis (23/1/2025) waktu setempat, staf Departemen Luar Negeri diinstruksikan untuk “menangguhkan aplikasi apa pun yang meminta penanda jenis kelamin X” dan untuk “menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka” sesuai dengan perintah eksekutif, menurut Guardian.
Mandat eksekutif Trump menyatakan AS hanya mengakui “dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” yang ia gambarkan sebagai “realitas biologis yang tidak dapat diubah.”