Beranda Umum Aturan Waktu Pengumuman Hasil Pileg dan Pilpres 2024

Aturan Waktu Pengumuman Hasil Pileg dan Pilpres 2024

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024

0
istimewa

CARAPANDANG - Pemilihan umum (pemilu) 2024 digelar kemarin, 14 Februari. Warga RI telah memilih presiden melaluipilpres dan anggota legislatif melalui pileg.

Sejumlah hitung cepat (quick count) juga sudah dirilis. Perhitungan KPU melalui real count juga masih terus direkapitulasi.

Lalu kapan sebenarnya pengumuman hasil pilpres dan pileg diumumkan?

Dalam aturan PKPU 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat. Ini setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Meliputi:

1.KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

2.KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadi, jika merujuk peraturan tersebut, kemungkinan hasil akhirnya baru bisa diketahui sekitar satu bulan ke depan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here