CARAPANDANG - Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
"Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta Achmad Baidowi dalam laporannya mengatakan dengan diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang ibu Kota Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023, Ibu Kota Negara rencananya akan dipindah dari Jakarta ke Nusantara.
Lanjut dia, berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 berimplikasi terhadap perubahan Jakarta, baik terkait keberadaan UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, maupun kekhususannya setelah dinyatakan tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara.