Kata Baidowi, terdapat kebutuhan mendesak secara hukum untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya, pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. RUU tentang DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat.
Badan Legislasi DPR RI Setujui RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.