"Para peneliti dan pakar internasional mengingatkan bahwa risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh paparan BPA cukup banyak. Sehingga perlu keseriusan mengatasinya," kata pengajar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) ini.
Evi Mutia mengatakan penggunaan BPA seharusnya mendapat perhatian besar dari semua pihak, khususnya produsen AMDK yang harusnya punya kesadaran dan tanggungjawab kepada konsumen.
Evi pun mengimbau BPOM untuk membuat regulasi dalam mengatasi ancaman bahaya BPA ini, mulai dari kewajiban mencantumkan informasi pada kemasan, sampai pada pengawasan yang ketat di post market.
Menanggapi itu, Kepala Ombudsman Sumut Abadi Siregar mengatakan bahwa tugas BPOM bukan hanya membuka atau memberi informasi, tetapi juga harus mengawasi produk air minum dalam kemasan (AMDK).
“Pasalnya, produsen harusnya punya tanggungjawab mengendalikan, untuk menekan seluruh potensi risiko yang ada pada produk yang mereka pasarkan," katanya. dilansir antaranews.com