Beranda Suara Senayan Baleg DPR Anulir Putusan MK Terkait Syarat Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Baleg DPR Anulir Putusan MK Terkait Syarat Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

0
830
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here