Beranda Suara Senayan Baleg DPR Anulir Putusan MK Terkait Syarat Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Baleg DPR Anulir Putusan MK Terkait Syarat Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

0
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan di Pemilihan Kepala daerah (Pilkada).

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta (6.000.000) jiwa sampai 12 juta (12.000.000) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) di provinsi tersebut. 

Rencananya, DIM RUU Pilkada yang dibahas oleh Baleg DPR akan diajukan ke rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024). Jika pasal tersebut diloloskan oleh sidang paripurna DPR, maka PDIP dipastikan tidak akan bisa untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta 2024 dan beberapa wilayah lainnya.

Hal ini terjadi lantaran PDIP memiliki 850.174 suara di DPRD Jakarta pada Pemilu 2024 atau 10 kursi atau 14,1% dari total 106 kursi berdasarkan di DPRD DKI hasil Pileg 2024. Karena PDIP sudah mengantongi 10 kursi, maka PDIP harus mengacu pada pasal 40 ayat (1) yang diajukan dalam RUU Pilkada atau eksisting UU 10/2024 yang berbunyi:

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here