CARAPANDANG - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam rapat dengan Pemerintah, menyikapi putusan MK soal pencalonan Gubernur dan Wagub di Pilkada 2024.
"Baleg membentuk Panja untuk mempercepat pembahasan, kami sudah menerima anggota Panja sebanyak 40 orang. Maka rapat ini akan dilanjutkan pada rapat Panja RUU Pilkada," kata Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Rabu (21/8/2024).
Baidowi menyatakan, pihaknya juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada, karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada. Ia menargetkan, RUU Pilkada akan segera rampung, dan disahkan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan DPR.
"Pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II, dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari Pemerintah kita buka," ujarnya.
MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan, partai atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak punya kursi DPRD.