CARAPANDANG - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang setelah Pemilu 2024.
"Akan disahkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Hal ini mengingat mulai 7 Februari hingga 4 Maret 2024 DPR RI memasuki masa reses," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Berbagai aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, menurut dia, sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama Pemerintah.
"Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang," ujarnya.
Bamsoet mengemukakan bahwa titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (5/2/), bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, 6 tahun dengan maksimal tiga periode.
Selain masa jabatan kepala desa, kata dia, hal lainnya sudah dibahas dalam revisi UU Desa terkait dengan penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Berikutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.