CARAPANDANG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengusulkan Presiden ke-2 RI Soeharto mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintahan baru. Hal ini disampaikan Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Besar Presiden H. M. Soeharto di Parlemen Senayan, Sabtu (28/9/2024).
Ia mengatakan, usulan gelar pahlawan nasional itu dengan memperhatikan besarnya jasa dan pengabdian Soeharto. Di mana mendiang Soeharto telah memimpin Indonesia selama 32 tahun.
Ia juga mengungkit beberapa jasa Soeharto untuk Indonesia. Misalnya, di bidang ekonomi.
"Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden. Dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang," ucap Bamsoet.
Kemudian, adanya surat jawaban Pimpinan MPR Nomor B-13721/HK.00.00/B-VI/MPR/09/2024 tanggal 24 September 2024 dalam menindaklanjuti surat Pimpinan Fraksi Partai Golongan Karya MPR RI Nomor PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024. Perihal Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, untuk ditegaskan oleh Pimpinan MPR RI bahwa Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.
Khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan. Tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub secara umum dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.