CARAPANDANG - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan UndangUndang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 untuk selanjutnya dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada sidang paripurna.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pembahasan tingkat I RUU APBN 2024 telah selesai dan disetujui, sehingga dapat dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.
“Dalam rapat kerja ini, pengambilan keputusan tingkat I dapat kita bawa ke tingkat II dalam sidang paripurna pada 21 September 2023 yang akan datang,” kata Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Terdapat beberapa perubahan pada kesepakatan yang disetujui dengan RAPBN 2024. Pendapatan negara naik menjadi Rp2.802,29 triliun dari usulan sebesar Rp2.781,31 triliun.
Perubahan terjadi pada penerimaan pajak yang bertambah sebesar Rp2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp18,98 triliun.
Belanja negara mengalami perubahan sebesar Rp20,98 triliun atas pertambahan anggaran belanja pemerintah pusat, dengan perubahan anggaran belanja K/L sebesar Rp3,79 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp17,18 triliun.