Hal yang tak kalah penting adalah terlaksananya silaturahmi dan komunikasi dua arah antara Bapenda dan Pemerintah Nagari tentang berbagai hal menyangkut pajak daerah, penyampaian petunjuk pelaksanaan terkait PBB-P2, tahapan pemungutan dan administrasi penatausahaan serta Mekanisme pembayaran PBB-P2 melalui Kas Daerah di Bank Nagari.
Jumlah SPPT PBB-P2 Tahun 2024 Kecamatan IV Nagari adalah 9.368 lembar dengan nominal Rp. 244.107.496. Sedangkan Kecamatan Tanjung Mutiara adalah Tanjung mutiara sebesar 8.493 lembar dengan nominal Rp. 393.760.558. Total SPPT Kabupaten Agam adalah 315.018 lembar dengan total ketetapan lebih kurang Rp.10.310.000.000,.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 atau jatuh tempo adalah tanggal 30 September 2024. Dengan pajak PBB minimal Adalah Rp. 20.000,-Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui Bank Nagari. Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda.