Selain itu, pimpinan OPD diminta mengampanyekan Gerakan Pohuwato Hijau dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, bahkan mendorong kelompok binaan maupun para mitra agar turut melakukan penanaman pohon di lingkungan masing-masing.
Para pimpinan OPD juga diminta menginstruksikan seluruh staf untuk menanam pohon, tanaman hias, maupun tanaman sayuran di pekarangan rumah sebagai contoh bagi masyarakat.
Dalam edaran tersebut, terdapat arahan khusus bagi sejumlah dinas: misalnya untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah, termasuk SMA/SMK/MA, agar melakukan penanaman pohon dan merawat lingkungan sekolah.
Dinas Kesehatan diminta menyampaikan edaran serupa kepada seluruh UPTD di bawah koordinasinya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diarahkan memaksimalkan penataan ruang terbuka hijau (RTH), menjaga dan mengembangkan hutan kota, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Satuan Polisi Pamong Praja diperintahkan mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah terkait hewan lepas guna menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban umum.
Di dalam surat edaran sudah sangat jelas apa saja yang harus dilaksanakan oleh masing-masing instansi dan lembaga. Harapannya seluruh pihak dapat bergerak serentak.
Seluruh organisasi, lembaga, dan instansi yang tercakup dalam edaran diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup.