Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan Gerakan Pohuwato Hijau sebanyak empat kali dalam setahun, mulai 2026 hingga 2029, yang dikoordinasikan oleh Bapppeda bersama Tenaga Ahli Bupati.
Selanjutnya, Gerakan Pohuwato Hijau ini akan dievaluasi agar gerakan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar berdampak pada pemulihan lingkungan dan ketersediaan sumber ekonomi hijau bagi masyarakat.
Kepala Bapppeda Pohuwato, Irfan Saleh, menambahkan bahwa surat edaran bupati ini sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan amanah visi dan misi Pemerintahan SIAAP tahun 2025-2029.
“Inti surat edaran adalah sebuah ajakan partisipasi atau kepedulian seluruh pihak untuk mengimbangi kerusakan lingkungan saat ini dengan kepedulian berupa menanam pohon dan mempertahankan yang sudah ada sesuai regulasi berlaku,”pungkasnya, Selasa, (09/12/2025).