Beranda Politik Bawaslu: ASN Tidak Netral Akan Dipidana Sesuai Undang-undang

Bawaslu: ASN Tidak Netral Akan Dipidana Sesuai Undang-undang

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, ketentuan itu termuat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

0
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, ketentuan itu termuat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

CARAPANDANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkat pemerintahan dapat terkena sanksi pidana bila tidak netral dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. 

Ia mengungkapkan, ketentuan itu termuat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana dalam pasal 71 sanksi pidana dapat dijatuhkan bila terbukti memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah (cakada). 

"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain. Atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam pasal 71 akan dipidana," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Ia menjelaskan, untuk sanksi pidana kurungan dapat dilakukan dari satu bulan hingga enam bulan. Sementara itu, Bagja mengungkapkan, mereka yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp6 juta. 

"Atau denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp6 juta, nah setelah itu juga bisa ditingkatkan. Jika terbukti pidana ya," ujarnya. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here