Beranda Hukum dan Kriminal Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 2,9 Kilogram ke Malaysia

Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh dan sejumlah instansi menangkap seorang warga negara China berinisial GP yang diduga hendak menyelundupkan emas batangan seberat 2.989 gram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menuju Malaysia.

0
gambar ilustrasi emas

Menurut Rahmat, berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan, nilai dua batang emas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,254 miliar.

Saat ini, GP ditahan di Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan berasal dari kegiatan pertambangan legal atau ilegal.

Rahmat menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Ia menambahkan Bea Cukai Banda Aceh bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan guna menutup celah penyelundupan komoditas bernilai tinggi.

"Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional," kata Rahmat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here