Beranda Hukum dan Kriminal Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal pada wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan nilai total barang mencapai ratusan juta rupiah.

0
2,684

CARAPANDANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal pada wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan nilai total barang mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang, Minggu mengatakan, dari sejumlah operasi penindakan yang dilakukan selama satu pekan terakhir, ada kurang lebih 174.060 batang rokok ilegal yang diamankan.

"Dari hasil penindakan, ada sebanyak 8.703 bungkus rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp218,4 juta," kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan, dari hasil penindakan tim Bea Cukai Malang terhadap peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut, ada potensi kerugian negara sebesar Rp116,4 juta. Bea Cukai Malang akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut bermula pada operasi rutin pada perusahaan jasa titipan yang berada di wilayah Malang Raya, atau di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu pada sejak 21 Agustus 2023.

Saat itu, tim melakukan pemeriksaan pada jasa pengiriman di Komud Abd Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan mendapati adanya pengiriman rokok ilegal, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), tanpa dilekati pita cukai sebanyak 200 bungkus.

"Selain itu juga ada merek lain, yang diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 1.470 bungkus," katanya.

Kemudian, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang juga melakukan tindak lanjut atas informasi yang diterima pada aplikasi rokok ilegal (SIROLEG) pada 22 Agustus 2023. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko di wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu toko di Dusun Sumberkombang Kalipare, yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual, puluhan rokok jenis SKM dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya.

Selain mendapatkan informasi tentang toko yang menjual rokok ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Malang, juga mengantongi informasi lain adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.

"Tim kemudian melanjutkan penyisiran pada jalur distribusi rokok ilegal pada Kecamatan Kepanjen dan Sumberpucung, Kabupaten Malang," katanya.

Setelah melakukan penyisiran, lanjutnya, tim mengidentifikasi sebuah kendaraan sesuai dengan informasi yang diterima. Kendaraan pikap yang sesuai dengan informasi tersebut, berhenti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung.

Pada saat kendaraan itu berhenti di SPBU tersebut, tim segera melakukan pemeriksaan dan mendapati ribuan rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Ada kurang lebih sebanyak 7.000 bungkus atau setara 140 ribu batang rokok ilegal.

"Tim membawa sarana pengangkut, barang, termasuk pengemudi berinisial DN serta penumpang berinisial SBS ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here