CARAPANDANG - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa mengarang lagu untuk kritik adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) dalam meluapkan ekspresi.
“Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM,” Katanya seperti dikutip dari akun twitter miliknya, Ahad, 23 Februari 2025.
Maka itu, dia menegaskan tidak semestinya duo personel punk asal Jawa Tengah (Jateng) itu menarik lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ tersebut. Dan band Sukatani juga tidak perlu menyampaikan maaf atas lagu tersebut.
Mahfud juga mengatakan, lagu tersebut juga sudah beredar luas dan menjadi menjadi ikon soundtrack bagi para pengunjuk rasa dalam demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah baru-baru ini. Meskipun lagu tersebut, menurut penelusuran Mahfud, sudah bertebaran pada platform musik digital sejak lama.
“Mestinya tak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025). Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unjuk rasa (menurut ChatGPT, Agustus 2023),” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Seperti diketahui baru-baru ini Band punk Sukatani menjadi perbincangan publik atas lirik lagunya yang keras mengkritik Polri. Melalui lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’ band asal Purbalingga itu menyampaian kritiknya dalam 19 bait liriknya tentang Polri yang tak lepas dari kegiatan ‘pemungutan’ terhadap warga negaranya sendiri.