CARAPANDANG - Oleh: Hendra Apriyadi, M.Pd
Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada peserta didik dalam menentukan jalannya proses belajar, sejalan dengan potensi dan minat mereka.
Sebagai sebuah refleksi terhadap kebijakan Merdeka Belajar, kita dapat melihat beberapa hal diantaranya memberikan kebebasan kepada peserta didik dalam memilih mata pelajaran, metode pembelajaran, dan jenjang pendidikan yang sesuai dengan minat dan potensi mereka. Hal ini memungkinkan peserta didik untuk lebih aktif dalam proses pembelajaran dan mengembangkan diri sesuai dengan minat mereka.
Dalam Merdeka Belajar, peserta didik diharapkan menjadi mandiri dan bertanggung jawab atas proses pembelajaran mereka sendiri. Mereka diajak untuk mengelola waktu, merencanakan pembelajaran, dan mengambil inisiatif dalam mencari sumber belajar yang relevan. Dengan demikian, peserta didik dapat mengembangkan kemampuan mandiri yang penting untuk kehidupan di luar sekolah.
Melalui Merdeka Belajar, peserta didik diharapkan dapat mengembangkan berbagai kompetensi yang diperlukan dalam kehidupan nyata, seperti keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, kolaborasi, dan kewirausahaan. Dengan adanya kebebasan dalam memilih mata pelajaran, peserta didik dapat fokus pada pengembangan kompetensi yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.