Melalui portal tersebut, kepala SPPG dapat mengajukan permintaan penambahan maupun perbaikan fasilitas kepada mitra penyelenggara. Langkah itu, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengurangi potensi risiko keamanan pangan.
BGN juga memberikan, ruang bagi kepala SPPG untuk mengajukan perpindahan tempat bertugas apabila usulan perbaikan tidak ditindaklanjuti. Kebijakan ini, diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga pelaksana yang berpotensi menghadapi risiko akibat fasilitas yang tidak memadai.
"Kalau itu tidak diindahkan, kepala SPPG diperbolehkan mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja. Karena jika diteruskan berisiko menimbulkan keracunan dan berdampak pada kariernya," ujar Sudaryono.
Menurut Sudaryono, kehadiran portal pengaduan bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada para mitra. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi instrumen evaluasi agar setiap persoalan dapat ditangani lebih cepat dan transparan.
Ia menambahkan, BGN ingin membangun mekanisme komunikasi yang terbuka antara mitra, yayasan, kepala SPPG, dan internal lembaga. Dengan demikian, setiap kendala dapat segera ditemukan solusinya tanpa mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Kami menyediakan saluran yang bisa mengatur dan menyusun tata kelola yang baik. Sehingga, dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat memberikan pelayanan terbaik untuk menyediakan makanan yang bergizi dan aman," kata Sudaryono.