CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II atau Pulau Jawa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyampaikan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Dony mengutip Antaranews, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data evaluasi, 1.512 SPPG yang dihentikan sementara tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, dengan rincian DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Dony menjelaskan bahwa penghentian sementara disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG. Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN menemukan 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.