CARAPANDANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan delapan kebijakan baru dalam rangka pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berfokus pada tiga semangat utama, yaitu Melindungi, Memudahkan, dan Membahagiakan (3M) para ASN.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk penguatan layanan dasar dan pembangunan ekonomi rakyat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
"Dalam rangka pengembangan karier ASN, BKN mengembangkan delapan kebijakan baru yang isinya adalah lebih melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN. Semangatnya 3M," ujar Zudan.
Kebijakan Pengembangan Karier ASN
Kedelapan kebijakan baru yang dipaparkan oleh BKN adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan frekuensi kenaikan pangkat dari sebelumnya 6 kali menjadi 12 kali setahun.
2. Penerapan manajemen talenta.
3. Perubahan peran BKN menjadi pengawas sistem merit, bukan lagi anggota di setiap panitia seleksi (pansel).
4. Penetapan masa tunggu Surat Keputusan kenaikan pangkat (SLT) maksimal lima hari kerja.
5. Pencantuman gelar akademik dan gelar profesi dalam dokumen.
6. Peningkatan frekuensi uji kompetensi untuk jabatan fungsional dari empat kali menjadi 12 kali setahun.
7. Kebijakan yang memastikan pangkat ASN tidak lagi terhambat oleh pangkat atasan yang lebih rendah.