CARAPANDANG - Pemerintah akan mewajibkan pencampuran etanol 10 persen (E10) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) paling lambat pada tahun 2028. Kebijakan mandatori ini ditujukan untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah sedang menyelesaikan peta jalan penerapan bioetanol.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori. Mungkin 2027–2028,” ujar Arifin.
Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Di sisi fiskal, Kementerian Keuangan telah memberikan pembebasan bea masuk untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati.
Namun, fasilitas ini saat ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga, seperti PT Pertamina.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, pemerintah masih membahas kemungkinan relaksasi cukai etanol yang lebih luas melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.
“Ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.