CARAPANDANG.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menekankan pentingnya pengembangan kebijakan pemidanaan yang mampu membedakan secara proporsional antara pelaku jaringan peredaran gelap narkotika, pengedar, dan penyalahguna.
Dalam kegiatan Saint Petersburg International Legal Forum (SPILF) 2026 di St. Petersburg, Rusia, Kamis (25/6), Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan masyarakat.
"Pemberantasan tindak pidana narkotika juga harus dilaksanakan secara tegas terhadap jaringan kejahatan terorganisasi, namun tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan penyalahguna narkotika," ucap Suyudi seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Partisipasi aktif pada SPILF 2026 yang diselenggarakan 25-26 Juni merupakan komitmen BNN RI dalam memperkuat kerja sama internasional guna mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.