CARAPANDANG – Ketua Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengungkapkan bahwa pemerintah akan membatasi volume distribusi BBM jenis solar.
Menurutnya, kebijakan tersebut respon pemberian subsidi solar yang sudah luar batas kewajaran dan diduga ada penyelewengan oknum tertentu.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetahuan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ujarnya saat Raker bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Pada kesempatakan itu dia menjelaskan bahwa volume solar berdasarkan aturan eksisting adalah 60 liter untuk kendaraan roda empat, 80 liter kendaraan roda enam, dan 200 liter untuk kendaraan di atas itu. Dia mengungkapkan besaran volume yang digelontorkan BPH Migas tersebut, ada potensi penyalahgunaan lantaran melebihi kapasitas yang diberikan.
"Dan ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak, karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," katanya.
Kepada anggota Dewan dia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan kajian dengan sejumlah tenaga ahli untuk memperketat volume distribusi BBM terutama solar.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," demikian Erika.