Melalui pendekatan kolaboratif, BPJPH bersama para pemangku kepentingan berupaya memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha hingga ke daerah-daerah, termasuk usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi yang dilakukan secara masif tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bersama stakeholder terkait dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
"Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipahami secara utuh oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu negara hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui sosialisasi, edukasi, literasi dan bahkan fasilitasi pendampingan (bagi UMK) agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menyambut wajib halal Oktober 2026.," ujar Ahmad Haikal Hasan, di Mall Pakuwon, kota Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJPH secara nasional untuk meningkatkan literasi halal masyarakat sekaligus memastikan pelaku usaha memahami dan mempersiapkan diri menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.