Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan, lebih lanjut menekankan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 mencakup berbagai kategori produk yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, antara lain produk makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan yang digunakan dalam proses produksi berbagai produk tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan kewajiban, tetapi juga memberikan pemahaman, solusi, dan akses layanan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan halal dengan lebih mudah dan disiplin," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi, Babe Haikal juga menyapa sejumlah peserta di daerah yang juga menyelenggarakan sosialisasi di berbagai titik lokasi berbeda melalui layar teleconference. Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sosialisasi serentak tersebut.
"Ini adalah gerakan bersama. Pemerintah, akademisi, pelaku usaha, pendamping halal, komunitas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat bergerak dalam semangat yang sama untuk membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kuat. Semakin tinggi literasi halal masyarakat, semakin siap pula bangsa ini memanfaatkan peluang besar ekonomi halal global," ujarnya.