Beranda Umum BPOM Tarik 56.000 Pangan Olahan, Klaim Untuk Lindungi Konsumen

BPOM Tarik 56.000 Pangan Olahan, Klaim Untuk Lindungi Konsumen

Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat konsumsi pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

0
Kepala BPOM Taruna Ikrar menerangkan sebaran produk pangan olahan di berbagai daerah diIndonesia

CARAPANDANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sebanyak 56.027 produk pangan olahan dari peredaran di sejumlah daerah sebagai hasil intensifikasi pengawasan menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat konsumsi pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Mengutip laporan Antaranews, Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026), merinci bahwa total produk yang ditarik terdiri atas 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk dalam kondisi rusak.

Adapun temuan terbesar produk tanpa izin edar berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan nasional.

Temuan signifikan lainnya tercatat di sejumlah daerah, antara lain Palopo (Sulawesi Selatan) sebanyak 2.756 produk, Batam 2.653 produk, Sanggau (Kalimantan Barat) 1.654 produk, dan Tarakan 1.305 produk.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri,” kata Taruna Ikrar seperti dikutip Antaranews.

BPOM melaksanakan pengawasan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.

Dalam kegiatan intensifikasi tersebut, BPOM menerjunkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here