Beranda Edukasi BPS Tetapkan Batas Kemiskinan Baru: Rp3,09 Juta per Rumah Tangga per Bulan

BPS Tetapkan Batas Kemiskinan Baru: Rp3,09 Juta per Rumah Tangga per Bulan

Angka ini merupakan akumulasi dari garis kemiskinan per kapita sebesar Rp669.235 per bulan, dengan rata-rata anggota rumah tangga miskin mencapai 4,62 orang.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan garis kemiskinan nasional terbaru. Rumah tangga dengan pengeluaran di bawah Rp3.091.866 per bulan resmi masuk kategori miskin pada Maret 2026.

Angka ini merupakan akumulasi dari garis kemiskinan per kapita sebesar Rp669.235 per bulan, dengan rata-rata anggota rumah tangga miskin mencapai 4,62 orang.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa patokan ini adalah rata-rata tertimbang yang bervariasi di setiap provinsi, tergantung tingkat harga dan pola konsumsi.

Ia menekankan bahwa ukuran kemiskinan lebih tepat dipahami dalam konteks rumah tangga, karena sebagian besar pengeluaran seperti biaya hunian dan listrik ditanggung bersama.

"Garis kemiskinan ini sebagai batas untuk membedakan antara penduduk yang miskin dan penduduk yang tidak miskin," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Meski batas kemiskinan naik 4,33% dibanding September 2025, BPS mencatat jumlah penduduk miskin justru turun 430 ribu orang menjadi 22,93 juta orang, atau 8,07% dari total populasi.

Sumbangan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan masih dominan sebesar 74,70%.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here