CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/7/2026) malam. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta praktik jual-beli jabatan.
Mengutip laporan Kumparan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Anom mencakup dua modus utama.
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Kumparan, Rabu (29/7/2026).
"Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual-beli jabatan," imbuhnya.
Dalam operasi senyap yang melibatkan penggerebekan di sejumlah lokasi, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari aliran dana korupsi yang diterima oleh Bupati Anom dan para pelaku lainnya.
Total ada 21 orang yang diamankan dalam OTT yang menyasar tiga wilayah sekaligus, yaitu Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 12 orang di antaranya kemudian dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut, termasuk Bupati Anom Widiyantoro.
Anom Widiyantoro merupakan mantan profesional dan eksekutif BUMN yang dilantik sebagai Bupati Pemalang pada 20 Februari 2025.