Beranda Hukum dan Kriminal Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan III

Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan III

Permohonan ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

0
Roy Suryo (Okezone)

CARAPANDANG - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Roy meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Sidang praperadilan ketiga ini digelar pada Rabu (29/7/2026) dan merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya praperadilan pertama yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Mengutip laporan Kompas, Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.

Permohonan ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.

Rincian kerugian materiil antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official Channel sebesar Rp3 juta per hari selama empat hari penahanan atau total Rp12 juta, biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat Rp5 juta per hari atau total Rp20 juta, biaya litigasi tim advokasi 11 orang sebesar Rp30 juta, serta biaya transportasi dan makan selama delapan hari sebesar Rp44 juta.

Adapun kerugian immateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here