Dukungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato sejak awal hingga kantor ini resmi beroperasi sangat luar biasa. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Pohuwato yang telah mendukung terwujudnya Kantor Imigrasi di Pohuwato,"kata Budi.
Ia menjelaskan, selain melayani permohonan paspor bagi warga negara Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato juga memberikan pelayanan keimigrasian lainnya, termasuk pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang bekerja maupun berada di wilayah Kabupaten Pohuwato.
"Selain pelayanan paspor, kami juga melayani pengurusan dan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing. Dengan demikian, seluruh layanan keimigrasian yang menjadi kewenangan kantor ini sudah dapat diakses langsung di Pohuwato tanpa harus ke Kota Gorontalo. Kami siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,"pungkasnya.