Beranda Umum Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Terbitkan Aturan

Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Terbitkan Aturan

Cegah Konsumsi Gula Berlebih, Kemenkes Terbitkan Aturan

0
Kemenkes

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

KMK ini di tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji, sebagai contoh boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;

Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;

Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau

Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here