CARAPANDANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (pemda) tidak diperbolehkan merumahkan atau memberhentikan pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun menghadapi keterbatasan anggaran akibat Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum cair.
Mengutip laporan Tirto.id, pernyataan itu disampaikan Tito usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia meminta pemda untuk mengutamakan efisiensi belanja operasional sebagai langkah awal mengatasi kekurangan anggaran belanja pegawai.
"Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk, tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya," tegas Tito dikutip Tirto.id.
Menurut Tito, masih terdapat sejumlah pos belanja operasional yang dapat dipangkas, seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, hingga pemeliharaan dan perawatan yang dinilai masih berlebihan di beberapa daerah.
"Maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu. Dan setelah kita lihat dari belanja operasional ternyata perawatan, pemeliharaan ada yang bisa disederhana, diefisiensikan," ujarnya.
Selain efisiensi, Tito mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat pencairan DBH bagi daerah yang masih memiliki hak penerimaan.
Hal ini disampaikannya langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan tersebut.