CARAPANDANG - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8).
“Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, membacakan sikap pernyataan DGB UI saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia mewakili 60 lebih guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap itu, mengingatkan pembentuk undang-undang perubahan semacam itu dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK versus DPR. Bagi DGB UI, situasi semacam itu hanya akan merusak kehidupan bernegara.
“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” kata guru besar ilmu hukum yang menyampaikan pernyataan sikap DGB UI itu.