Beranda Politik Mahfud MD: Putusan MK Tafsir Resmi Konstitusi yang Setingkat UU

Mahfud MD: Putusan MK Tafsir Resmi Konstitusi yang Setingkat UU

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu dan akan mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna hari ini.

0
carapandang.com | Mahfud MD

CARAPANDANG.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mahfud MD menuliskan pesan kepada pimpinan partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pagi ini. Pesan melalui media sosial X itu sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap langkah DPR yang melakukan revisi terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu dan akan mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna hari ini.

Dalam pesannya, Mahfud, yang juga mantan ketua MK, mengingatkan kalau putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan membangun negara merdeka.

"Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik," ujar Mahfud.

Menurut dia, sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia"," kata Mahfud yang juga mantan menko polhukam itu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here