CARAPANDANG - Dewan Pers memberikan peringatan keras kepada jurnalis yang terafiliasi pendukungan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam sambutan penandatanganan MoU Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Lembaga, Selasa (22/10/2024).
Ia meminta pekerja jurnalis, untuk bekerja secara independen dan menjaga tinggi integritas profesionalitas dalam melakukan peliputan. Dijelaskannya, jika para jurnalis memberikan dukungannya, maka harus mengundurkan diri dari profesi jurnalis.
Bahkan tidak hanya para jurnalis, Ninik menegaskan bahwa media massa juga perlu menjaga independensinya dalam memberikan peliputan terkait Pilkada 2024. Jika media massa memiliki tujuan untuk memberikan dukungan kepada paslon Pilkada, ia meminta hal tersebut diumumkan kepada publik.
Hal itu diperlukan, agar masyarakat dapat secara pasti menentukan opsi lain dalam memperoleh pemberitaan kepemiluan yang berimbang. Ninik menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian informasi dan pemberitaan yang berimbang dari media massa.
Sebab dalam kontestasi kepemiluan, ia menegaskan bahwa media massa seharusnya menjadi wasit penengah dalam informasi pemberitaan. Ia menyatakan bahwa kehadiran Pers diharapkannya dapat menjadi referensi penyelesaian di tengah potensi konflik pada Pilkada.