Beranda Hukum dan Kriminal Dewas KPK Sempurnakan Aturan, Sanksi Etik Pimpinan dan Anggota Diperberat

Dewas KPK Sempurnakan Aturan, Sanksi Etik Pimpinan dan Anggota Diperberat

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pemberatan sanksi finansial berupa pemotongan gaji bagi Pimpinan dan anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar etik.

0
Ilustrasi

Dari jumlah tersebut, dua perkara telah diputuskan dalam sidang etik, dengan vonis berupa sanksi berat dan sedang yang mengharuskan pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here