Beranda Hukum dan Kriminal KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Pokmas

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah Pokmas

Pemanggilan legislator dari Partai Gerindra terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG –  Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan bahwa tim penyidik KPK memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad.

Dia mengungkapkan bahwa pemanggilan legislator dari Partai Gerindra terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran (TA) 2021-2022.

Dia mengatakan bahwa pemanggilan Anwar Sadad dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 dan Anggota DPR RI tahun 2024-2029," kata Budi kepada wartawan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Namun demikian, dari daftar kehadiran saksi hingga pukul 14.52 WIB, Anwar Sadad belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simanjuntak (STS).

Dalam pengembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Penanganan perkara dibagi ke dalam tiga klaster.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here