Pada kesempatan itu, dihadirkan 3 (tiga) orang pemateri yang ahli di bidangnya yakni Bp. Zera Mendoza M. Psi., seorang psikolog klinis RSAM Bukittinggi, Salman Mansyur Tk Rajo yang membahas tentang dispensasi nikah perkawinan usia anak dari pengadilan agama Kota Bukittinggi dan Ustadz H. Syamsul Bahri, SHI. MHI, selaku praktisi dan unsur dari Kemenag Kota Bukittinggi yang membahas tentang "Peran kementrian agama dalam mencegah pernikahan dini" yang berpengalaman dalam melakukan pembinaan perkawinan, secara menarik dan interaktif, memberikan informasi dan edukasi kepada para peserta yang hadir, baik dari sudut pandang Hukum Negara yakni Undang-Undang serta Kompilasi Hukum Islam, maupun syariat Islam dan adat.
Beranda
Kota Bukittinggi
Dinas P3APPKB Kota Bukittinggi Mengadakan Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak
Dinas P3APPKB Kota Bukittinggi Mengadakan Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak
Untuk mengatasi hal tersebut Dinas P3APPKB Kota Bukittinggi mengadakan kegiatan Sosialisasi cegah Perkawinan anak di aula Balaikota Bukittinggi Gulai Bancah, Selasa (04/06/2024).