CARAPANDANG - Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Hal itu untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah lonjakan harga pupuk global akibat gangguan pasokan.
Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan ini sebagai langkah antisipatif. Yakni terhadap potensi krisis pupuk dunia yang mulai berdampak pada berbagai negara.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, kebijakan tersebut merupakan respons dini pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian global. “Presiden memerintahkan kami untuk tidak menunggu krisis, tetapi mengantisipasinya melalui kebijakan,” ujar Amran, Minggu 3 Mei 2026.
Sejak Februari 2026, konflik di Timur Tengah berdampak pada penutupan Selat Hormuz. Jalur utama perdagangan pupuk global.
Di saat yang sama, Tiongkok menghentikan ekspor pupuk nitrogen. Kondisi ini memicu kenaikan harga urea dunia lebih dari 40 persen dalam beberapa pekan.
Kebijakan penurunan harga mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi, termasuk urea, NPK, dan ZA. Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli petani dan keberlangsungan musim tanam 2026.
Selain penyesuaian harga, pemerintah juga melakukan pembenahan distribusi pupuk. Melalui Instruksi Presiden, sebanyak 145 regulasi dipangkas untuk mempercepat penyaluran dari Kementerian Pertanian melalui PT Pupuk Indonesia hingga ke petani.